MAKASSARCHANNEL.COM – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri wijaTo Luwu berunjuk rasa di Jembatan Baliase Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, bertepatan digelarnya momentum peringatan Hari Jadi ke-753 Luwu dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-75, Sabtu (23/1/2021).
Mereka mendesak pemerintah melakukan pemekaran Walenrang-Lamasi (Walmas) menjadi Kabupaten Luwu Tengah sebagai daerah otonomi baru. Selain berorasi, mahasiswa wija To Luwu juga membakar ban bekas.
Dalam aksi tersebut, Ketua IPMIL Universitas Indonesia Timur, Andi Roni dalam orasinya mengatakan, “Kami mendesak pemerintah pusat mencabut moratorium DOB dan mekarkan Luwu Tengah menjadi sebuah kabupaten.”
Dikatakan, masyarakat Walenrang – Lamasi (Walmas) ini harus menempuh jarak 90 km ke ibu kota Kabupaten Luwu di Belopa. Empat kepala daerah di Tana Luwu seakan-akan cuek dan tidak mau bersatu. Padahal, pemekaran Luwu Tengah itu cita-cita bersama beberapa tahun lalu.
Ia menambahkan, Luwu Tengah yang meliputi Kecamatan Walenrang, Walenrang Utara, Walenrang Timur, Walenrang Barat, Lamasi, Lamasi Timur, itu adalah harga mati untuk dimekarkan.
Berita Terkait :
Puskesmas Baebunta Luwu Utara Tutup 5 Hari
“Kami berharap, DPR RI obyektif dalam menetapkan daerah yang layak dimekarkan. Luwu Tengah sudah memenuhi persyaratan secara yuridis dan teritorial,” kata Andi Roni.
Alasan lain percepatan pemekaran menurut Andi Roni, adalah sejalan dengan semangat otonomi daerah, Undang-Uhdang 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan pembangunan daerah.
Disyaratkan, bahwa dalam pembentukan pemerintahan daerah yang baru didasari adanya persyaratan administrasi, teknik dan fisik kewilayahan, kemapanan, ekonomi, potensi daerah, pertanahan, keamanan, sosial, budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, rehtang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya pemerintahan daerah.
Termasuk syarat paling sedikit lima kecamatan pembentukan kabupaten dan kota sudah termasuk calon ibukota serta sarana dan prasarana. (yus)
