Legislator PAN Bone Kehilangan Uang Rp1,2 Miliar, Tetangganya Tersangka

MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Bone Andi Wahyudi Takwa kehilangan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar di rumahnya.

Terkait kasus tersebut, Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone, Kompol Andi Ikbal, didampingi Kanit Reskrim AKP Nurhayati menggelar jumpa pers, Senin (30/5/2022).

Kepada wartawan, Kapolsek Andi Ikbal mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, kasus ini bermula ketika Andi Wahyudi akan berangkat ke Jakarta, Desember 2021, untuk suatu urusan.

Legislator PAN saat itu, lanjut Kompol Andi Ikbal, menyerahkan kunci gudang rumahnya kepada Yudi Kurniawan alias Yudi, Januari 2022.

Andi Ikbal mengatakan, setelah kepergian Andi Wahyudi, lima pemuda tetangganya mengambil uang yang tersimpan di dalam gudang rumah milik anggota dewan itu.

Dua di antara lima pelaku itu, lanjut Andi Ikbal, anak di bawah umur. Mereka telah mengakui perbuatannya kepada petugas. Uang senilai Rp1,2 miliar itu diambil oleh lima pelaku secara bertahap.

Berita Terkait :
Polres Bone Bekuk Dokter Kecantikan Gadungan

Dalam pemeriksaan, kelima tersangka mengakui perbuatannya di depan polisi. Masing-masing pelaku mengambil uang dalam jumlah berbeda.

Tersangka Yudi mengambil uang senilai Rp111 juta, MA (Rp67,650 juta), DA (Rp300 juta), MR (Rp213 juta), dan SA (Rp67,150 juta). Uang tersebut digunakan antara lain untuk taruhan balapan liar dan berfoya-foya.

Dikatakan, sebelum Andi Wahyudi melaporkan kasus tersebut kepada polisi, tersangka DA yang mengambil uang sebanyak Rp300 juta telah mengembalikan kepada korban senilai Rp160,900.
Dalam kasus itu, Polsek Tanete Riattang mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, 1 HP merek ipone, 3 sandal senilai Rp900 ribu, 11 lembar baju.

Barang bukti lainnya adalah, 2 unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio, serta onderdil motor, dan knalpot senilai Rp1 juta.

Andi Ikbal menuturkan, “Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam pasal 363 kasus pencurian dengan hukuman maksimal pidananya 5 tahun penjara,” tutur Andi Ikbal. (aru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *