Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Takalar, Agus Salim. (Foto : M Said Welikin/MAKASSARCHANNELCOM).
MAKASSARCHANNEL.COM – Sudah tiga bulan lebih, Kepala Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Muh Saleh, diberhentikan dari jabatannya berdasarkan SK Bupati Takalar bernomor : 244 Tahun 2020.
Terkait masalah tersebut, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Takalar, Agus Salim, mengungkapkan, pemerintah daerah sedang mengevaluasi dan telah mengundang pihak terkait untuk didengar saran dan usulannya.
“Yang pertama didengar pendapatnya adalah Muh Saleh. Kemudian tim yang diketuai Asisten I Andi Rijal, melakukan pertemuan dengan 7 orang dari 9 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banggae, untuk membahas persoalan tersebut,” ungkap Agus Salim, di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2020).
Dalam pertemuan itu, menurut Agus, tim menyampaikan kepada BPD Banggae bahwa sesuai informasi dari aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini polisi, tindak pengaduan terhadap Muh Saleh berkaitan dengan isu perzinahan.
Berita Terkait :
Diisukan Selingkuh, Ini Kata Kades Banggae Muh Saleh Tata
Agus Salim menambahkan, “Pak Camat Marbo, sempat bertanya kepada anggota BPD apakah ada yang keberatan dalam kasus Muh Saleh itu, yang dijawab oleh anggota BPD bahwa tidak ada. Akhirnya, tim menyarankan agar BPD melakukan musyawarah kemudian melaporkan hasilnya kepada tim untuk dievaluasi dan dilanjutkan ke bupati.”
Menjawab pertanyaan, Agus Salim menegaskan, jika BPD Banggae menolak Muh Saleh kembali ke posisinya sebagai Kades Banggae, maka harus ada landasan hukumnya. Jangan sampai hak orang terzalimi hanya berdasarkan asumsi.