KPU Sulsel Bakal Bakar Logistik Pemilu Tak Layak

Komisi Pemilihan Umum, KPU pastikan syarat usia cakada ditetapkan sejak pendaftaran, bukan saat pelantikan.

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memastikan logistik pemilu tidak layak bakal segera dimusnahkan agar integritas dan transparansi pemilu terjaga.

Anggota KPU Sulsel Divisi Perencanaan dan Logistik, Marzuki Kadir, menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan dan validitas proses Pemilu 2024.

KPU Sulsel, katanya, sementara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua logistik yang akan digunakan dalam pemilu.

“Kami akan mengamankan logistik pemilu yang tidak layak. Ini termasuk surat suara yang rusak atau melebihi jumlah yang diperlukan,” ujar Marzuki Kadir.

Menurutnya, pemusnahan akan dilakukan satu hari sebelum hari pencoblosan, tanggal 14 Februari 2024. Itu menjadi langkah krusial untuk menutup potensi kelebihan surat suara.

“Misalnya, jika kami membutuhkan 1000 surat suara tetapi mendapatkan 1500, maka yang melebihi jumlah akan dibakar,” katanya.

Jaga Kualitas Surat Suara

Dikatakan pula, “Tidak hanya menghadapi persoalan kelebihan surat suara, tetapi juga perlu menjaga kualitas surat suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kabupaten/ kota.

“Persoalan ini bukan hanya tentang kecurigaan, melainkan menjadi polemik yang harus diatasi dengan serius,” ucapnya.

Menghadapi musim hujan, Kadir menekankan pentingnya persiapan matang dan kelengkapan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kami berusaha semaksimal mungkin agar proses pemilu berjalan dengan baik, terutama dalam mengamankan surat suara yang tidak layak,” paparnya.

Keputusan ini bukan hanya untuk menjaga kredibilitas pemilu, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab KPU Sulsel terhadap masyarakat.

KPU Sulsel terus berkomitmen menyelenggarakan pemilu yang bersih, adil, dan akuntabel demi terciptanya proses demokrasi yang sehat dan berkualitas.

Sebelumnya, KPU Sulsel mengumumkan bahwa hingga Minggu, 14 Januari 2024, sebanyak 93.653 surat suara tidak layak atau rusak telah ditemukan.

Koordinator Perencanaan dan Logistik Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir menjelaskan, penyortiran dan pelipatan surat suara masih berlangsung di 24 kabupaten/ kota.

Sebanyak 16.500.480.966 lembar surat suara telah disortir, dengan 16.455.313 lembar di antaranya dianggap layak.

Sebanyak 16.500.480.966 lembar surat suara telah disortir, dengan 16.455.313 lembar di antaranya dianggap layak.

Marzuki menyebut beberapa kriteria surat suara tidak layak, termasuk hasil cetak yang tidak merata, tidak jelas. Selain itu, ada surat suara terdapat noda, serta kusut atau sobek.

Meski belum dapat memastikan jumlah surat suara yang rusak, Marzuki menekankan bahwa kepastiannya baru akan diketahui sehari sebelum pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024.

Tiga Daerah Rawan Distribusi Surat Suara

Dia juga mengidentifikasi tiga daerah, yaitu Kabupaten Pangkep, Selayar, dan Luwu Utara, sebagai rawan distribusi surat suara karena kondisi geografisnya.

“Ada tiga rawan dalam melakukan distribusi surat suara. Yakni Kabupaten Pangkep, Selayar, dan Luwu Utara,” bebernya dalam jumpa pers di Hai-Hong, Jalan Pelita Raya.

Mantan Ketua KPU Pangkep ini merinci, total kebutuhan surat suara pemilu mencapai 34.082.895. Termasuk surat pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 161.000.

Hingga saat ini, KPU telah menerima 24.000.953 lembar surat suara atau 70,09 persen dari total kebutuhan, sementara 10.242.942 surat suara masih harus didistribusikan.

Kepastian distribusi surat suara diharapkan dapat diketahui menjelang tanggal pemilihan. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *