MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Satpol PP, dan petugas kepolisian menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang secara mandiri di sejumlah titik sebelum penetapan paslon.
Komisioner KPU Lutra Divisi Parmas dan SDM, Rahmat, didampingi Komisioner Bawaslu Lutra Divisi Pengawasan dan Hubla, Ibrahim Umar, mengatakan, tahapan kampanye akan berlangsung 71 hari. Dari tanggal 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Sebelum kampanye berlangsung, semua APK yang bukan produk KPU harus disterilkan.
Berita Terkait :
Lindungi Hak Pilih, KPU Lutra Buka Posko Layanan Khusus DPS
“Kita sudah surati Liasion Officer (LO) paslon. Minta menurunkan APK atau alat sosialisasi. Tapi hari ini, Senin (28/9/2020), belum diturunkan, makanya kami bersama Satpol-PP yang menurunksn APK tersebut,” katanya.
Rahmat mengatakan, aturan pemasangan APK nantinya disusun dan ditetapkan oleh KPU Luwu Utara. Yakni, zona dan penetapan titik kampanye. APK yang dipasang sesuai dengan titik yang ditentukan KPU. (yus)