MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bulukumba siapkan dua TPS (Tempat Pemungutan Suara) khusus.
KPU siapkan dua TPS khusus itu masing-masing di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba dan Kawasan Adat Ammatoa Kajang.
“TPS khusus kami berada di Lapas Bulukumba dan di tanah adat,” kata Divisi Data Rakhmat Fajar, Rabu (7/2/2024).
KPU membuat TPS di lokasi itu karena masyarakat binaan tidak boleh keluar mencoblos di luar Lapas.
KPU juga mempersiapkan TPS di Kawasan Adat Ammatoa Kajang. Perlakuan khusus itu tak sama masyarakat pada umumnya di Kabupaten Bulukumba.
Hak Pilih Sama
Satu TPS disiapkan khusus masyarakat dalam kawasan sebab mereka tak dapat keluar dari kawasan. Hak pilihnya sama dengan masyarakat umum.
Namun yang berbeda pemberian TPS khusus yang melayani pemilih masyarakat adat hanya saat pencoblosan.
Setelah pencoblosan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus membawa kotak suara keluar dari kawasan adat melakukan perhitungan.
Hargai Ketetapan Adat
Itu karena di dalam Kawasan Adat tidak diperbolehkan menggunakan penerangan lampu listrik maupun teknologi lainnya.
KPU harus menghargai ketetapan adat yang tidak boleh menggunakan peralatan moderen di dalam seperti lampu penerangan listrik.
Di dalam kawasan hanya bisa menyalakan obor yang terbuat dari bahan alam seperti kemiri dan kapas. (aas)