KPK Warning Legislator Sulsel

“Namun jika sampai batas yang ditentukan (7 hari pasca penetapan hasil pemilu), KPU belum menerima tanda terima LHKPN yang bersangkutan, maka namanya (caleg) tidak akan diusulkan dalam pelantikan, meski telah dinyatakan menang. Itu sanksinya,” beber Hafidhah.

Baca Juga :
Bawaslu : Ibadah Silakan, Kampanye Dilarang

Oleh karena itu, pihaknya memberi deadline waktu kepada 79 legislator DPRD Sulsel yang belum menyetor LHKPN tersebut sampai 31 Maret mendatang.

“Sekarang mereka belum bisa dikategorikan terlambat karena tahapannya sampai 31 Maret. Kita tunggu dan kita akan sama-sama pantau apakah sampai 31 Maret sudah 100 persen yang menyetor,” pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *