KPK Segera Periksa Mantan Dirut Garuda Emirsyah Sattar

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Sattar berstatus tersangka dalam kasus suap Garuda Indonesia. (Adhi Wicaksono/CNNIndonesia)

MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Sattar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/7/2019), dilansir CNNIndonesia.

Emirsyah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017. Namun, sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Terlebih umur kasus ini pun sudah mencapai dua tahun lebih, namun belum masuk ke tahap penuntutan.

Baca Juga :
Komnas HAM Bilang Aktor Intelektual Penyerang Novel Bisa Terungkap, Ini Kata TGPF

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan, lamanya penyelesaian penyidikan kasus ini lantaran semua dokumen yang diterima pihaknya dalam Bahasa Inggris. Pihaknya menargetkan kasus ini bakal selesai dan naik ke meja hijau pada Juli 2019.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Emirsyah selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo selaku Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi, 16 Januari 2017. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *