Kasus yang menjerat Taufik ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2016. Dalam prosesnya, KPK melakukan penyidikan dan kemudian menemukan bukti-bukti kuat sehingga KPK memproses sembilan tersangka secara bertahap.
Para tersangka itu terdiri atas unsur Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad, Sekda, anggota DPRD, dan swasta. KPK juga menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga :
Prabowo Tak Rela Tanah Dikangkangi Asing
Taufik sendiri dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Yahya Fuad. Dia diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Yahya terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016.
Bersamaan dengan pengumuman status tersangka terhadap Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka dugaan suap dari Yahya Fuad. Dia diduga menerima Rp 50 juta terkait pengesahan APBD 2015-2016. (asa)













