KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Terkait Kasus Rommy

Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 15 Maret 2018. KPK kemudian menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Anggota DPR sekaligus eks Ketum PPP Rommy, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasauddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Baca Juga :
Bule Atur Kemacetan Lalulintas, Harusnya Malu Kita!

Rommy diduga menerima Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq. Uang itu disebut KPK diberikan ke Rommy agar membantu proses seleksi keduanya. Namun, KPK menduga Rommy tak bekerja sendiri dalam membantu keduanya lolos seleksi.

Menurut KPK, Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk membantu proses seleksi ini karena posisi Rommy ada di Komisi XI yang tak punya kewenangan dalam proses seleksi jabatan di Kemenag. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *