KPK Panggil Muhaimin Iskandar

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Belum sepekan setelah deklarasi sebagai calon wakil presiden bersama capres Anies Baswedan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhaimin Iskandar.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa yang akrab disapa Cak Imin itu mendapat surat panggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini, terjadi pada 2012 saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menakertrans.

“Begitu juga saya baru baca tadi, katanya besok saya dipanggil. Saya sudah dapat surat pemanggilan. Sebetulnya saya mau datang,” kata Imin dalam tayangan Mata Najwa, Senin (4/9/2023) malam.

Namun, Cak Imin mengatakan telah memiliki agenda di Banjarmasin yang sudah dijadwalkan sejak lama. Oleh karenanya, Imin mengaku bakal meminta pemeriksaan di KPK untuk ditunda.

“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam’iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” katanya.

Muhaimin mengaku, menghormati dan menghargai langkah yang diambil KPK untuk menuntaskan kasus korupsi.

Ia tak merasa langkah KPK memeriksanya berkaitan dengan deklarasi dirinya sebagai bakal cawapres berpasangan dengan Anies Baswedan yang baru-baru ini dilakukan.

“Kalau saya tegak lurus aja. KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis,” kata Cak Imin.

Sebelumnya, KPK disebut bakal memanggil Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun, tak membantah informasi adanya pemanggilan terhadap Cak Imin ini.

“Yang pasti, siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi,” kata Ali Fikri kepada wartawan.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah: Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Kendati demikian, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *