MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Setelah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap, KPK cekal Yasona Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri.
Larangan bepergian terhadap mantan Menkum HAM Yasonna berlaku juga terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).
KPK cekal Yasona dan Hasto bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.
Berlaku Enam Bulan
Penyidik melarang Hasto dan Yasona bepergian ke luar negeri karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” tegas Juru Bicara KPK Tessa.
Mantan Menkum HAM Yasonna sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Rabu (18/12/2024), di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Yasonna mengaku, penyidik KPK mencecar terkait suratnya selaku Ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke MA dan data perlintasan Harun Masiku.
“Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” ucap Yasonna.
Minta Fatwa Ke MA
Yasonna sebagai Ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai PAW anggota DPR yang meninggal dunia.
Sebagai informasi, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumsel I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019.
Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia di urutan kedua yang mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR.
Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.
“Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal.
Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” ujar Yasonna.
Diskresi Partai
Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.
Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku.
Yasonna yang saat itu menjabat Menkumham menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. Namun, media memberitaan Harun telah kembali ke Indonesia.
“Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” tutur Yasonna.
Dalam pengembangan kasus Harun Masiku, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Obstruction Of Justice
Selain kasus itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan
perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang
menyasar Harun.
Dua juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan
ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait
perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (aka)













