“Bagus haragnya di sana (Morowali),” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah insiden menimpa sebuah truk pengangkut BBM jenis solar, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 20.08 Wita di Jl Andi Unru, Sengkang, Kecamatan Tempe, Wajo. Polisi menduga bahwa BBM yang diangkut oleh truk nahas tersebut adalah ilegal.
Baca Juga :
Polairud Gagalkan Penyelundupan 9,2 Ton Solar Dari Sinjai Ke Kolaka
Kuat dugaan kecelakaan ini terjadi karena kegagalan truk tersebut menanjak. Mobil bukannya naik, malah bergerak mundur sehingga menabrak pohon dan pembatas jalan.
Jika Andi Lani terbukti bersalah dalam bisnis solar ilegal ini, dia bisa dijerat pidana.
Pemerintah bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara. (din)













