Uncategorised

KIP Kabulkan Gugatan Informasi Terhadap Salinan Penyetaraan Ijazah SMA Wapres Gibran

×

KIP Kabulkan Gugatan Informasi Terhadap Salinan Penyetaraan Ijazah SMA Wapres Gibran

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi terhadap dokumen penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

“Amar putusan. Memutuskan: 6.1 Menerima pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Komisioner KIP, Syawaludin di ruang sidang KIP, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dengan demikian, hakim memerintahkan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyerahkan dokumen penyetaraan ijazah SMA milik Gibran kepada pemohon, Bonatua Silalahi.

Gugatan ini berawal dari Bonatua mengajukan permohonan dokumen penyetaraan ijazah SMA Gibran dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch Sydney.

Namun Kemendikdasmen menolak permohonan Bonatua dengan dalih bahwa dokumen tersebut dikecualikan atau bukan dokumen untuk publik.

Bonatua kemudian mengajukan gugatan sengketa informasi di KIP.

Ia menganggap salinan penyetaraan ijazah bukan dokumen rahasia karena tidak memuat data sensitif.

Apalagi Wakil Presiden Gibran sebagai pejabat publik, maka dokumen ijazahnya harus terbuka untuk publik.

Penolakan pihak Kemendikdasmen melalui surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Nomor 29383/A5/HM.00.00/2025, 12 Desember 2025.

Dalam amar putusan sidang, majelis hakim juga membatalkan keputusan dari PPID Utama Kemendikdasmen tersebut.

Memerintahkan Kemendikdasmen

Dengan keputusan ini, majelis hakim KIP memerintahkan Kemendikdasmen menyerahkan dokumen penyetaraan ijazah SMA milik Gibran kepada Bonatua.

“Menyatakan informasi berupa salinan surat keterangan kesetaraan atas pendidikan grade 12 UTS Insearch Sydney 2006 atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan informasi terbuka,” tegas Syawaludin.

KIP juga memerintahkan pihak Kemendikdasmen menyerahkan informasi salinan dokumen evaluasi dan notulensi rapat.

Notulensi pada saat tim penilai kesetaraan ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Salinan tersebut, yaitu dalam bentuk checklist kelengkapan yang diunggah oleh Gibran Rakabuming Raka dalam mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah.

Alasan Hakim Mengabulkan

Beberapa pertimbangan mejadi alasan hakim mengabulkan gugatan Bonatua.

Alasan tersebut di antaranya hakim menganggap ketentuan bahwa ijazah merupakan dokumen rahasia, tidak berlaku bagi pejabat publik seperti Gibran.

Hal ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kemudian, hakim juga menganggap dokumen berupa surat penyetaraan ijazah SMA milik Gibran, tidak berisi hal bersifat sensitif.

Dengan demikian, tidak masuk dalam klasifikasi sebagai dokumen yang bersifat rahasia. ***

Tinggalkan Balasan