Kerja Bakti Sambut Hari Jadi Sinjai

Kerja Bakti Sambut Hari Jadi Sinjai ke 460 berlangsung di situs Perjanjian Topekkong di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar kerja bakti sambut Hari Jadi Sinjai (HJS) ke-460 tahun 2024.

Puluhan pegawai lintas instansi lingkup Pemkab Sinjai membaur bersama masyarakat saat kerja bakti, Jumat (16/2/2024).

Kerja bakti sambut hari jadi Sinjai itu dilakukan di Situs Perjanjian Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Pemkab Sinjai memilih Situs Perjanjian Topekkong sebagai salah satu lokasi pelaksanaan rangkaian puncak peringatan HJS pada tanggal 27 Februari 2024.

Tapak Tilas

Kepala Lingkungan Taipa, Muhammad Ilyas mengatakan, kerja bakti itu sebagai persiapan acara tapak tilas pada peringatan HJS ke 460 tahun.

Dalam kerja bakti itu, beberapa pegawai di instansi Pemkab Sinjai membaur bersama masyarakat setempat.

“Hari ini adalah hari kedua kita lakukan kerja bakti massal memperbaiki pagar pada situs ini,” katanya.

Ilyas bangga dan memberi apresiasi tinggi kepada Pj. Bupati Sinjai yang peduli dan memperhatikan situs bersejarah tersebut.

Janji Pj Bupati

Sebelumnya, Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah berjanji akan merawat situs tersebut sebab merupakan tempat bersejarah.

“Ini tempat bersejarah dan saya merasa terpanggil untuk melakukan pembenahan,” katanya.

“Di sini ada batu ditanam sebagai bentuk menghilangkan rasa kebencian saat perselisihan antara Kerajaan Gowa dan Kerajaan Bone,” katanya.

Tentang Perjanjian Topekkong

Perjanjian Topekkong terjadi tahun 1561 Masehi atas anjuran Raja Bone Latenrirawe Bongkange bersama Federasi Tellu Limpoe.

Kerajaan Gowa bersama Kerajaan Bone, dan Federasi Tellu Limpoe membuat perjanjian tersebut.

Pihak dari Federasi Tellu Limpoe terdiri dari perwakilan tiga kerajaan yaitu Kerajaan Bulo-bulo, Kerajaan Tondong, dan Kerajaan Lamatti.

Perjanjian untuk membentuk perdamaian antara Kerajaan Gowa dan Kerajaan Bone dan menghilangkan kebencian akibat perselisihan di antara keduanya.

Simbol di lokasi perjanjian Topekkong berupa situs berupa batu yang mereka tancapkan ke dalam tanah.

Perjanjian terjadi tahun 1561 Masehi di wilayah Dusun Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Isi Perjanjian Topekkong :

1.Madumme to sipalalo. Mabelle to siparoso. Seddi pabbanua pada rappunnai lempa asefa mappanessa.
2.Musunna Gowa musunna to Bone na Tellulimpoe. Makkutopi assibalirenna.
3.Sisappareng deceng teng sisappareng ja’. Sirui menre, teng sirui no’. Malilu sipakainge mali siparappe

Artinya:

1.Saling mengizinkan dalam mencari tempat bernaung. Saling memberi kesempatan dalam mencari ikan. Satu rakyat milik kita semua. Kemana padi dibawa, di sanalah tempatnya.
2.Musuh Kerajaan Gowa juga musuh Kerajaan Bone dan Federasi Tellulimpoe. Begitu pula sebaliknya.
3.Saling memberikan kebaikan bukan kejahatan. Saling tolong-menolong, tidak saling mencelakakan. Yang lupa diri diingatkan, yang hanyut diselamatkan.

Situs

Situs Perjanjian Topekkong terletak pada ketinggian 29 meter di atas permukaan laut. Terdiri dari bekas tempat pelantikan para raja di Kabupaten Sinjai.

Lokasi situs Perjanjian Topekkong berdekatan dengan Situs Tondong dan Situs Bulo-Bulo serta Sungai Data.

Pemerintah Kabupaten Sinjai telah membuatkan naskah tertulis dari Perjanjian Topekkong dalam aksara Lontara dan aksara Latin dalam bahasa Bugis serta aksara Latin dalam bahasa Inggris.

Sebuah batu menjadi penanda situs berada di bagian barat dari prasasti. Tinggi batu 43 sentimeter dan lebar 31 sentimeter. (ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *