Menurut Zudan, terjadi kesalahan dalam proses pemasukan data yang dilakukan oleh KPUD Cianjur, Jawa Barat di mana nomor induk kependudukan (NIK) Guohui Chen diinput ke dalam data seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Bahar.
“Yang keliru datanya Bahar, inputnya menggunakan data Chen,” ucap Zudan.
Baca Juga :
Luhut Kelola Lahan 6.000 Ha Bukan HGU
Dia menambahkan, penerbitan e-KTP bagi WNA sudah diatur di dalam Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut Zudan, regulasi itu mewajibakan WNA berusia 17 tahun dan sudah memiliki izin tinggal tetap di Indoensia dari Imigrasi untuk memiliki e-KTP. (sar)
Pages: 1 2