BERITA TERKINIRAGAM INFO

Kemenag Bekukan Izin 4 Penyelenggara Haji Dan Umrah, Ini Namanya

×

Kemenag Bekukan Izin 4 Penyelenggara Haji Dan Umrah, Ini Namanya

Sebarkan artikel ini

Sebagai informasi, ada banyak beberapa faktor penyebab keempat PPIU ini diberi sanksi administratif.

Pertama, adanya temuan terkait subsidi silang dalam pemberangkatan.
“Terkait masalah 4 perusahaan yang dibekukan, pertama memang adanya penjualan dijadikan subsidi silang,” jelas Ardiansyah.

Subsidi silang itu menurut Ardiansyah, merupakan sistem yang menggunakan dana jamaah lainnya untuk menutupi kekurangan. Ini bagaikan rantai yang saling mempengaruhi perputaran dana.

Baca Juga :
Kemenag Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya

“Contoh, misalkan jemaah A bayarnya tidak mencukupi, minus 3 juta. Sedangkan minus 3 juta itu dia memakai dana pendaftar si B,” kata Ardiansyah.

“Sedangkan si B itu tidak menutupi biayanya maka ambillah lagi di jamaah pemberangkatan ketiga atau si C. Itulah terus si A dan B berangkat, tapi si C jadi korban,” urai Ardiansyah.

Praktik silang dana tersebut menyebabkan ada jemaah yang tidak berangkat. Faktor berikutnya adalah, tingginya biaya operasional saat masa Covid-19. Kondisi itu masih berefek hingga saat ini. (aka)

Tinggalkan Balasan