BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Kejari Sinjai Eksekusi Terpidana Korupsi Trotoar

×

Kejari Sinjai Eksekusi Terpidana Korupsi Trotoar

Sebarkan artikel ini
Setelah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Makassar, Kejari Sinjai eksekusi terpidana korupsi trotoar, Sofyan, Jl Persatuan Raya, Sinjai.

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Setelah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Makassar, Kejari Sinjai eksekusi terpidana korupsi trotoar, Sofyan, Jl Persatuan Raya, Sinjai.

Sebelum eksekusi, Sofyan menjalani penahanan di Kota Makassar. Kejari Sinjai mulai tahan Sofyan di Rutan Sinjai, Rabu (16/6/2021).

Kejari lakukan itu setelah pengadilan Tipikor memvonis Sofyan dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara dan beban uang pengganti Rp79 juta.

“Yang bersangkutan masuk ke dalam Rutan Sinjai setelah menerima vonis PN Tipikor Makassar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai, Ajie Prasetya melalui sambungan telepon, Rabu (16/6/2021) sore.

Bersama ASN

Kejari Sinjai memproses kasus Sofyan bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sinjai bernama Agus Zainal.

Hakim memvonis Agus Zainal karena terlibat korupsi pada pembangunan trotoar Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai tahun 2018.

Pengadilan menjatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Namun belum ditahan karena Agus Zainal melakukan banding.

Berita Terkait :
Aliansi Jurnalis Online Indonesia Temui Kajari Sinjai

Dalam proyek tersebut, Agus Zainal yang menjabat sebagai Kabid Bina Marga PUPR Sinjai, bertindak sebagai PPK atau pejabat pembuat komitmen.

Hakim menilai Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Selanjutnya menghukum pula terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 79 juta. (fir)

Tinggalkan Balasan