Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali, mengatakan, peran ER bertugas menyimpan dan menyalurkan anggaran. Sedangkan AA bertugas sebagai kuasa pengguna anggaran, pencairan anggaran, dan menggunakan anggaran tidak sesuai prosedur.
Sementara IR bertugas melakukan pencairan dan melakukan penggunaan tidak sesuai prosedur. Sedangkan EN menggunakan rekening pribadinya untuk menyimpan anggaran BOK, dan turut dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur tersebut.
Berita Terkait :
Ini Peran Kepala BKPSDM Bulukumba Pada Pencairan BOK Dinkes
“Saya tidak bisa jelaskan lebih rinci, karena itu materi penyidikan. Yang jelas mereka berperan mencairkan uang negara dan digunakan tidak sesuai prosedur,” jelas Ipda Muh Ali.
Terkait kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp13,4 miliar ini, Ipda Ali masih enggan berkomentar banyak.
“Saya tidak bisa komentar itu, kita ikuti saja perkembangannya. Kami masih terus melakukan penyidikan,” katanya.
Dari empat tersangka tersebut, berkas ER lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba. Pasalnya, ER menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (zul)











