Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Smart Toilet Dinas Pendidikan Makassar

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Smart Toilet Dinas Pendidikan Makassar.

Pengumuman penetapan tersangka itu diungkapkan Kepala Cabjari Pelabuhan, Koharuddin, di halaman kantor Cabjari Pelabuhan, Jl Soekarno Hatta, Kota Makassar, Jumat (14/4/2023).

“Kerugian negara hasil laporan inspektorat sebesar Rp592.056.743 untuk dua kecamatan,” katanya.

Dua tersangka korupsi proyek smart toilet Dinas Pendidikan Makassar yang merugikan negara Rp592 juta adalah WA dan DDA.

Baca Juga :
Diduga Korupsi Dana PDAM, Jaksa Terungku Haris Yasin Limpo, Segini Hartanya

Tersangka WA sebagai pelaksana fisik pembangunan smart toilet Kecamatan Ujung Tanah. Sedangkan tersangka DDA selaku pelaksana fisik pembangunan smart toilet Kecamatan Wajo.

Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Makassar selama 20 hari ke depan.
Sebagai informasi, Proyek smart toilet merupakan program Dinas Pendidikan Makassar yang dicanangkan tahun 2018 menggunakan anggaran sebesar Rp19,8 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) 2017. Dana itu dialokasikan untuk Kecamatan Ujung Tanah sebesar Rp1.054.500.000 sebagai biaya pembangunan smart toilet di kecamatan tersebut.

Kecamatan Wajo kebagian dana sebesar Rp739.000.000 pembangunan smart toilet untuk kecamatan itu. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *