MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemakzulan presiden adalah hak politik anggota DPR RI.
“Itu urusan politik di DPR. Boleh aja dimakzulkan. Banyak sekali alasannya presiden dimakzulkan,” kata Jimly Asshiddiqie saat menghadiri forum Silaturahmi dan Kerja Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Sabtu (4/11/2023) kemarin.
Jimly menyinggung lagi soal pencopotan Prof Aswanto dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI. Dia menegaskan, pencopotan itu tidak sah.
“Waktu tempo hari kan saya dari Hakim (MK) Aswanto diberhentikan karena alasan Re-Calling, itu tidak sah. Tapi presidennya menjalankan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Jimly juga menyinggung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sekaligus mantan Ketua MK atas keputusan Recall Hakim tersebut.
“Saya sudah bilang Menko (Mahfud MD) ini salah. Anda sebagai mantan Ketua MK harus melindungi MK. Tidak berhasil. dan sekarang jadi cawapres pula. Itu alasan untuk impeachment berat,” bebernya.
Jimly menyampaikan, jika seorang menjabat sebagai ketua MK, harus disampaikan secara benar dan tegas.
“Jadi kalau sudah soal hukum kayak begitu, kita harus katakan yang benar adalah benar, yang salah itu salah,” ujarnya.
Walaupun demikian, wacana pemakzulan Jokowi menurut Jimly cukup berat dilakukan. Dia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya ke wakil rakyat menjalankan fungsinya.
“Supaya DPR juga berfungsi untuk mengontrol pemerintahan. Tapi kalau dia tanya saya, gak mungkin. Dua setengah abad Presiden Amerika belum ada yang diberhentikan melalui mekanisme impeachment,” katanya.
MK di bawah komando Anwar Usman dinilai melanggar konstitusi setelah mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres. Sehingga secara tidak langsung dianggap meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. (din)