Jaksa Sebut Menpora dan Asprinya Terlibat di Kasus Suap Dana Hibah KONI

“Salam persidangan walaupun Pak Ulum tidak mengakui pemberian-pemberian itu, tapi fakta-fakta dari saksi KONI dan semuanya membenarkan, jadi artinya keterangan Ulum tidak didukung alat bukti yang lain, malah bertentangan dengan saksi dari KONI, nah itulah yang kami nyatakan, bahwa keterangan Ulum kalau menurut pendapat kami tidaklah punya alat bukti karena bertentangan saksi yang lain. Ini juga diperkuat bahwa adanya pertemuan antara Sekjen KONI Ending dan Ulum untuk membahas komitmen fee itu,” katanya.

Maksud dari komitmen fee itu adalah, jika merujuk pada persidangan, memang disebut jaksa dalam surat tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, jika ada kesepakatan antara Ending dengan Ulum bahwa setiap anggaran KONI dicairkan oleh Kemenpora, maka KONI wajib memberikan fee 15 sampai 19 persen dari anggaran yang cair.

Baca Juga :
Ini Kata Kivlan Soal Ciutan Setan Gundul Andi Arief

“Terdakwa Ending Fuad Hamidy melakukan pertemuan dengan Mifathul Umun untuk menyepakati besaran fee yang besarnya antara 15 hingga 19 persen dari total dana hibah yang diberikan,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan Ending.

Terakhir, Ronald memastikan akan melaporkan semua fakta persidangan kepada penyidik agar diteliti lebih lanjut. Dia juga menegaskan akan mendalami keterkaitan Menpora dalam kasus ini.

“Nanti kami akan laporkan ke penyidik, kemudian apa tindak lanjutnya keterangan Ulum yang sudah terang-terangan dibantah oleh saksi KONI, tapi apakah uang itu sampai ke Menpora, kami akan meneliti lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya Ending dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Johnny dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka diyakini memberikan suap ke Mulyana cs untuk mendapatkan hibah KONI. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *