BERITA TERKINIRAGAM INFO

Jaksa Geledah Kantor PDAM Makassar

×

Jaksa Geledah Kantor PDAM Makassar

Sebarkan artikel ini

BPK merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

BPK juga merekomendasikan agar Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Sebagai informasi, sudah ada belasan saksi yang diperiksa atas dugaan tipikor ini. Mantan Direktur PDAM Makassar juga diperiksa.

Akhir November lalu, Kejati Sulsel memeriksa saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar. Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa dua saksi inisial AA dan HJ KB, Senin (29/11/2021). Keduanya merupakan mantan Direktur Teknik PDAM Makassar.

Berita Terkait :
Kejari Tahan Direktur PDAM Toraja Utara

AA menjabat Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada tahun 2015 hingga Agustus 2017. Sementara Hj KB menjabat Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada Agustus 2017 hingga September 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Selatan, Idil, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar, ada dua mantan Direktur Teknik PDAM Makassar yang diperiksa hari ini yakni inisial AA dan Hj KB. Keduanya diperiksa sebagai saksi,” beber Idil, beberapa waktu lalu.

Dia memaparkan keduanya diperiksa dalam rangka pengumpulan barang bukti terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.

“Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018,” ungkap Idil. (din)

Tinggalkan Balasan