Kejari Tahan Direktur PDAM Toraja Utara

MAKASSARCHANNEL.COM, MAKALE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menahan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara, Markus Leppang, dalam kasus dugaan kasus korupsi dana hibah air minum.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kajari Tana Toraja, Herianto Paundanan di Makale, Jumat (15/10/2021) pagi.

Herianto mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pengajuan dari tim penyidik Kejari Tana Toraja. Alasannya agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Untuk penahanannya, kita lakukan di Rutan Polres Tana Toraja,” katanya.

Herianto menambahkan, Markus disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Yunto pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.

Berita Terkait :
Diduga Korupsi, Kejari Tahan Kepala Lembang Sampeparikan Tana Toraja

Sebagai informasi, Markus ditetapkan tersangka pada 29 Juli 2021 lalu. Dari hasil audit penghitungan kerugian negara, inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp1.790.820.700.
Dana yang diselewengkan Markus pada program air minum dari pemerintah pusat yang diterima pada tahun anggaran 2017, 2019 dan 2020.

Bantuan pemerintah pusat tersebut di dalamnya terdapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Untuk program ini, proyek dikerjakan dulu mengunakan uang pemerintah kabupaten Toraja Utara, setelah selesai, angarannya diganti oleh pemerintah pusat.

Dalam kasus ini, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Makale juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Toraja Utara, Selasa (30/9/2021), untuk mencari dokumen penyidikan terkait dugaan kasus korupsi ini.

Tim khusus melakukan penggeledahan di ruangan Markus Leppang. Penggeledahan juga menyasar ruangan bendahara PDAM Toraja Utara. (yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *