Ini Rekomendasi Pansus Hak Angket Akan Diparipurnakan DPRD Sulsel Besok

Kadir mengatakan, Pansus tidak punya kewenangan. Jika MA menerima berkas panitia angket, kemudian ada pelanggaran jadi nanti akan dikenbalikan ke DPRD.

“Jadi mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk meminta Mahkamah Agung untuk menilai. Kalau ada unsur pelanggaran berarti dimakzulkan dong. Kalau sudah dimakzulkan, DPRD akan mengusulkan ke Presiden,” tegasnya.

Poin kedua kata Kadir adalah mengusulkan penyelidikan dan penyidikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga :
Ratusan Warga Duampanua Pinrang Antre Tabung Gas 3 Kg

Ketiga mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negri kepada Wakil Gubernur Sulsel.

Kempat mengusulkan kepada pimpinan DPRD meminta kepada Ketua DPRD Provinsi untuk melakukan pendidikan disiplin kepada OPD dan ASN yang telah melakukan pelanggaran disiplin. Karena ditemukan di sidang hak angket beberapa nama yang melakukan kebijakan-kebijakan sehingga menimbulkan kegaduhan di Sulsel.

“Itu poin penting daripada kesimpulan panitia angket yang telah disimpulkan tadi malam,” bebernya.

Selain itu Pansus juga meminta kepada pimpinan DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *