Ini Langkah Polda Sulsel Kawal PSBB Makassar

MAKASSARCHANNEL.COM – Sejumlah pembatasan dan pelarangan akan diberlakukan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar. Pembatasan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

Item yang termuat dalam Perwali adalah, larangan berkumpul atau melakukan pertemuan, baik itu hiburan, politik, ataupun olahraga. Sekolah dan tempat kerja diliburkan, tempat ibadah ditutup, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.

Aturan lainnya adalah, pembatasan transportasi dengan pengecualian transportasi barang kebutuhan dasar rakyat, Ojol hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang. Aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Polri siap mengantisipasi dan mengawal wilayah Kota Makassar ketika PSBB diterapkan.

Dia mengtakan, tindakan yang akan dilakukan Polri ada yang bersifat pre emtif terhadap penggalangan masyarakat, sosialisasi melalui Binmas, satuan Wilayah, media dan medsos dengan melakukan antisipasi dan penindakan terhadap penyebar berita bohong (hoax), penghasutan, provokatif untuk melakukan kerusuhan baik secara langsung maupun menggunakan media sosial.

Berita Terkait :
Saat PSBB, Personel Polda Sulsel Siaga di Enam Pos Perbatasan Makassar

Selain itu, dibentuk juga Satgas tanggap darurat untuk melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampak atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercover oleh program kementerian atau lembaga, seperti pendirian dapur
lapangan.

Kemudian upaya preventif dengan membuat pos cek poin di pembatasan, pos wilayah di setiap kecamatan, mengawal orang untuk dilakukan karantina, membantu pemulangan jenazah dari rumah sakit dengan mengedepankan protokol kesehatan, serta melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pemakaman pasien Covid-19 agar tidak ada lagi penolakan dari warga.

Mengamankan tempat penyimpanan/ gudang dan mengawal pelaksanaan distribusi bahan pokok serta memastikan tidak ada pemblokiran jalan oleh pihak tertentu yang dapat menyebabkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *