Iuran BPJS Naik, Penunggak Bisa Kena Denda Rp 30 Juta
MAKASSARCHANNEL.COM – Mulai 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat. Jika peserta masih nunggak, akan ada denda yang mengintai, maksimal hingga Rp 30 juta. Kepala …
Iuran BPJS Naik, Penunggak Bisa Kena Denda Rp 30 Juta Selanjutnya