Idrus Marham Divonis 3 Tahun Terungku dan Denda Rp 150 Juta

Eni sebelumnya melaporkan perkembangan proyek PLTU kepada Novanto, dan beralih ke Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar. Tujuan Eni melapor ke Idrus agar tetap diperhatikan Kotjo.

“Terdakwa berkomunikasi dengan Johanes B Kotjo untuk memenuhi permintaan Eni Maulani Saragih. Terdakwa minta Kotjo untuk membantu Eni Maulani Saragih untuk keperluaan Pilkada Temanggung,” ucap hakim dikutip dari detik.com.

Baca Juga :
Usai Bertemu Prabowo, Gatot dan Sandi Bungkam

Idrus kemudian mengarahkan Eni untuk meminta uang 2,5 juta dolar AS kepada Kotjo. Uang itu digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar, di mana Eni menjabat Bendahara Munaslub.

Idrus Marham dan Eni juga sempat bertemu untuk meminta uang Munaslub. Saat itu, Idrus berkeinginan menjadi Ketum Golkar menggantikan Novanto yang ditahan KPK. Idrus ingin menggantikan Novanto, yang masih memiliki sisa jabatan dua tahun.

“Menimbang bahwa total jumlah uang yang diterima Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo adalah sebesar Rp 4,750 miliar dan Rp 2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan terdakwa dan uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto,” jelas hakim. (sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *