“Kita tetap menghormati keputusan dari majelis hakim. Mau tidak mau harus kita terima untuk lanjut ke pokok perkaranya,” kata Yasser kepada wartawan.
“Tapi tetap juga kita punya pendapat sendiri soal itu,” katanya.
Yasser menjelaskan, terkait agenda sidang lanjutan dengan menghadirkan para saksi dan ahli sesuai permintaan majelis hakim.
Baca Juga :
Demo Korupsi PDAM Di Kejati Sulsel Ricuh
“Kalau itu sementara kita lihat lagi dulu siapa saksi-saksi yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum,” sebut Yasser.
Ia mengaku akan menyusun dan ingin melihat siapa-siapa saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum.
“Nanti kita sesuaikan juga dengan saksi kita, untuk saksi meringankan, termasuk ahli maupun alat bukti tambahan,” katanya.
Surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan yaitu para terdakwa didakwa melanggar primair pasal 2 (1) jounto pasal 18 UU Tipikor jounto Psl 55 (1) ke-1 KUHP jounto pasal 64 (1) KUHP.













