Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus PWI Sulsel, JPU Pastikan Kasasi

Putusan majelis hakim itu direspon dengan sujud syukur Zugito, sapaan akrab Zulkifli Gani Ottoh. Simpatisannya pun yang memadatai ruang sidang sejak sore hari, menyambut gegap gempita putusan tersebut.

Terkait putusan bebas Majelis Hakim terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat, seusai sidang menyebut, “Karena perkara bebas, maka langkah hukum selanjutnya pasti kami kasasi.”

Baca Juga :
Hakim Militer di Makassar Diberhentikan, Ini Penyebabnya

Saat disinggung pertimbangan hakim soal hak pakai PWI terhadap gedung tersebut itu tidak gratis, Rahmat menegaskan, “Sesuai keterangan saksi, mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang juga ketua Pansus Ruislag, Ambas Syam yang dalam persidangan mengungkapkan bahwa asal uang Rp 5 juta yang diserahkan PWI Sulsel kepada Bank Pembangunan Daerah itu pemberian bantuan Pemerintah Sulawesi Selatan ke PWI Sulsel setelah mendapat persetujuan DPRD.”

“Kalau ingin penjelasan lebih detail terkait kelanjutan kasus ini, silakan ke Kantor Kejati, menemui Ketua Tim JPU Pak Fadjar,” kata Rahmat.

Terpisah, Burhanuddin Amin mengatakan, “Pada tahun 1968 kami anggota PWI Sulsel hanya terhitung jari, sehingga secara logika tidak mungkin mempunyai uang sebanyak Rp 5 juta.”

Burhanuddin Amin menambahkan, “Lagian, saya salah satu pelaku sejarah. Ketika itu, saya berdua dengan Arsal Alhabsi setelah menerima uang Rp 5 juta dari Gubernur Sulawesi Selatan, Mayor Jenderal Achmad Lamo langsung mengantar ke BPD Sulsel,” katanya. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *