Gubernur Kepri, Kepala Daerah Ketiga Kena OTT KPK Tahun 2019

KPK juga menetapkan Benhur Lalenoh (orang kepercayaan Sri Wahyumi), dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Sri diduga meminta fee 10 persen dari proyek yang bernilai sekitar Rp 6 miliar itu. “Nilainya (proyek) sekitar Rp 5-6 miliar,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/4).

Baca Juga :
Luncurkan Aplikasi Ogo Transport, Anak Bulukumba Juga Bisa

Teranyar, 10 Juli 2019, KPK mencokok Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait dugaan suap pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

Dalam Gubernur Kepri ini, KPK menyita 6.000 dolar Singapura. Duit itu diduga bukan penerimaan pertama.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada enam orang yang diamankan dalam OTT ini dan menyebut OTT ini terkait izin rencana reklamasi.

“Hingga saat ini, keenam orang itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan,” kata Febri. (asa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *