Gowa Belum Berlakukan PSBB, Ini Alasan Bupati Adnan

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL.COM – Penyebaran virus corona di Sulawesi Selatan makin meluas ke berbagai daerah. Hingga Kamis (16/4/2020) malam, jumlah warga Sulsel yang positif terinfeksi corona mencapai 271 kasus.

Kasus terbanyak terjadi di Kota Makassar menyusul Kabupaten Gowa di urutan kedua. Untuk memutus penyebaran virus tersebut, Makassar akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhir pekan ini. Surat persetujuan dari Menkes sudah turun.

Sementara Kabupaten Gowa yang juga banyak warganya terinfeksi virus belum mengajukan usulan untuk pemberlakuan PSBB seperti yang dilakukan Makassar.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyampaikan akan mengusulkan pemberlakuan PSBB. Tetapi mengajukan ke gubernur karea masih melakukan kajian.

“Jika seluruh indikatornya telah memenuhi, pasti kita usulkan,” kata Adnan, Kamis (16/4/2020).

Berita Terkait :
10 Ribu Masker Untuk Pagandeng Di Gowa

Indikator yang dimaksud Bupati Adnan itu merujuk ke Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Gowa Rafiuddin Raping menyebut sudah saatnya diterapkan PSBB di Gowa untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

“Kabupaten Gowa sudah saat diberlakukan PSBB untuk memotong mata rantai covid-19,” katanya.

Legislator Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Gowa selama ini yang telah menerapkan berbagai kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran.

Seperti meliburkan sekolah, larangan berkumpul atau melakukan kegiatan massal, imbauan bekerja dari rumah, seruan penggunaan masker bagi warga jika keluar rumah, dan larangan berkumpul di tempat-tempat keramaian.

“Akan tetapi, penyebaran kian meluas dan kian masif. Sudah banyak inovasi yang dilakukan di Kabupaten Gowa, namun kian hari bukannya menurun malah tambah meningkat,” tutur Raping. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *