Ketiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, dan Keempat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Abrar diadukan ke DKPP oleh April Adet, setelah sebuah foto pertemuannya dengan Dahnil beredar luas di sosial media.
Baca Juga :
Sudah Dua Tahun Novel Baswedan Bermata Satu, Negara Abai Dan Kalah Sama Koruptor
Pertemuan Abrar-Dahnil berlangsung, pada tanggal 22 Januari 2019, di salah satu rumah makan di Kota Pariaman Sumatera Barat. Saat itu, Dahnil melakukan kunjungan ke daerah tersebut, sekaligus melantik kepengurusan Pemuda Muhammadiyah.
Abrar sudah menjalani sidang di Bawaslu Sumbar, Jumat (29/3) yang dipimpin anggota DKPP Teguh Prasetio.
Kepada majelis hakim, Abrar mengakui pertemuan tersebut. Namun ia menegaskan tidak ada pembahasan mengenai Pemilu, karena pertemuan itu terjadi secara spontan di antara sahabat, atas dasar hubungan persahabatan yang terjalin sejak lama. (sar)