Gegara Jilbab, KPU Coret Caleg Ini

Caleg PKS di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Mirawati Nurmatias yang merupakan adik kandung Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias divonis bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Mira terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

Dalam salinan putusan yang diterima, Mirawati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dan dihukum pidana tujuh bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga :
Fahri Hamzah Sebut 15 Juta Data Pemilih Invalid

Mira sempat mengajukan banding, namun kemudian permohonan tersebut dicabut kembali.

“Kita sudah mengajukan permohonan banding pada 21 Februari lalu, namun dicabut Senin (25/2/2019),” kata kuasa hukum Mirawati, Didi Cahyadi Ningrat, seperti dilansir detik.com.

Caleg PKS nomor urut 3 untuk DPRD Kota Bukittinggi Dapil Mandiangin Koto Selayan itu diseret ke pengadilan karena melakukan tindak pidana Pemilu.

Bawaslu setempat menemukan pelanggaran tersebut saat berlangsungnya agenda pemerintah daerah setempat bertajuk ‘Festival Sulam 1.000 Kerudung’ dalam peringatan Hari Jadi Kota Kota Bukittinggi, 10 Desember 2018 silam.

Dalam kegiatan tersebut, Mira yang bertindak sebagai salah satu Event Organizer, membagi-bagikan jilbab beserta bahan kampanye lengkap. Ia terbukti melakukan bagi-bagi jilbab sebagai bahan kampanye terselubung. (ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *