MAKASSARCHANNEL.COM – Mirawati Nurmatis harus menerima kenyataan, namanya dicoret daftar calon legislatif (Caleg) setelah pengadilan menghukum adik Wali Kota Bukittinggi itu bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.
“Sudah. Kita coret nama yang bersangkutan dari DCT,” kata Ketua KPUD Kota Bukuttinggi, Benny Aziz, Selasa (5/3/2019). Pencoretan dilakukan setelah komisioner KPUD menggelar rapat pleno.
Meski dicoret, nama adik Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, itu akan tetap muncul dalam surat suara, karena tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sudah dilakukan sejak lama, sebelum putusan pengadilan keluar.
Baca Juga :
Surya Paloh Bela Livy Andriany
“Kita akan buat pengumuman di tiap TPS di Dapil Caleg bersangkutan, bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat. Bahwa yang bersangkutan bukan lagi caleg,” kata Benny.
Kalaupun masih ada yang memilih nama Mirawati Nurmatias di kertas suara, maka perolehan suara itu akan dijadikan suara partai yang bersangkutan.