MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono ungkap eselon I patungan uang Rp800 juta untuk Filri Bahuri, mantan KPK.
Kasdi Subagyono mengungkapkan itu dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Uang senilai Rp800 juta hasil patungan eselon I Kementan. Selanjutnya uang Rp800 juta tersebut diberikan kepada Ketua KPK saat itu Firli Bahuri,” kata Kasdi.
Saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus pengadaan sapi di Kementerian Pertanian.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengajukan pertanyaan kepada Kasdi soal hubungan SYL dengan Firli Bahuri.
“Apakah saudara tahu hubungan, apakah hubungan ini dengan menteri pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu?” tanya Hakim Pontoh.
Ajudan Syahrul
“Ada. Saya tahu waktu itu selain dari berita, saya juga diberitahu oleh Panji (ajudan SYL) karena Panji sering mendampingi Pak Menteri, bertemu dan di…,” jawab Kasdi.
“Sering ketemu?” potong Hakim Rianto.
“Saya tidak mengatakan sering, tapi yang saya ingin sampaikan adalah ada momen yang foto di lapangan badminton. Itu saja yang saya tahu,” sebut Kasdi.
“Apakah saudara pernah tidak menanyakan kepada ajudannya, waktu itu saksi Panji, untuk apa Pak Menteri ketemu dengan ketua KPK di lapangan badminton yang di berita itu?” cecar Hakim Rianto.
“Mohon izin Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang KPK sedang lidik. Kemudian Pak Menteri sampaikan ini agar lakukan antisipasi nah itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi,” ungkap Kasdi.
Kasus Pengadaan Sapi
Adapun kasus pengadaan sapi di KPK saat ini mandek. Perkara itu baru berjalan di tahap penyelidikan.
Kembali ke perkara uang Rp 800 juta, Kasdi bilang bahwa uang ratusan juta rupiah itu terkumpul melalui sharing atau patungan para pejabat eselon I di Kementan.
Terdakwa Muhammad Hatta juga tahu permintaan pengumpulan uang itu.
“Sharing khusus apa ini? Sharing untuk operasional menteri, lah ini sharing untuk apa lagi?” tanya hakim.
“Jadi begini. Setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp800 juta yang akan diserahkan pada Pak Firli,” jawab Kasdi.
“Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta?” tanya Hakim Rianto.
“Disampaikan oleh Pak Hatta. Maka, saya mengonfirmasi,” jawab Kasdi.
“Ini sharing ini bukan untuk operasional menteri lagi nih?” tanya Hakim Rianto.
“Bukan,” jawab Kasdi.
Melalui Kapolres Semarang
“Jadi untuk kepentingan?” timpal Hakim Rianto.
“Untuk kepentingan tadi,” sebut Kasdi.
“Dikumpulkan?” tanya Hakim Rianto lagi.
Kasdi mengatakan uang yang dikumpulkan itu diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar.
Hakim Rianto yang mendengar keterangan itupun mencecar Kasdi soal alasan penyerahan uang itu melalui Irwan.
“Ya, informasi yang saya terima dari Pak Hatta untuk disampaikan awalnya Pak Hatta tidak menyampaikan itu. Setelah beberapa lama Pak Hatta sampaikan termasuk juga Panji sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara Pak Menteri,” jawab Kasdi.
“Kombes Irwan. Itu kan beliau kan waktu itu Kapolrestabes Kota Semarang, kenapa harus disampaikan melalui dia?” tanya Hakim Rianto.
“Saya tidak tahu Yang Mulia. Yang kami pahami itu saudara Pak Menteri,” jawab Kasdi.
Kepentingan Firli Bahuri
“Apakah untuk kepentingan kombes atau kepentingan?” cecar Hakim Rianto.
“Info yang saya terima buat kepentingan Pak Firli,” jawab Kasdi.
Kasdi mengatakan uang Rp800 juta itu telah diserahkan ke Hatta. Namun, tak tahu apakah uang itu sudah diterima Firli.
“Maksudnya uang itu dikumpulkan sudah diserahkan ke Pak Hatta?” tanya Hakim Rianto.
“Sampaikan ke Pak Hatta di ruangan saya, dibawa Pak Hatta, informasi dari Pak Hatta diserahkan ke Pak Irwan,” jawab Kasdi.
“Apakah Pak Irwan sudah diserahkan ke Pak Firli? Saudara ndak tahu?” tanya Hakim Rianto.
“Saya tidak tahu,” jawab Kasdi.
“Tapi uang itu sudah diserahkan kan ya?” tanya Hakim Rianto.
“Sudah,” jawab Kasdi.
“Apakah ada tanda terima saudara ndak tahu?” tanya Hakim Rianto memastikan.
“Tidak tahu,” jawab Kasdi.
Jaksa mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL. (aka)