Dr Nasiruddin Pasigai Bilang Bupati Takalar Syamsari Langgar Aturan Soal TPP, Ketua Komisi II Sulaiman Mengamini

Lebih lanjut Nas mengatakan, “Agar tidak liar dan penafsirannya bisa menimbulkan fitnah, pemerintah harus bisa menjelaskan, kenapa keputusan itu tidak dijalankan. Sangat penting azas tranparansi dan akuntabilalitas sebagaimana digariskan dalam undang-undang nomor 28 tahun1998.tentang pemerintahan yang bersih dari KKN.”

“Sepanjang dia bisa meyakinkan publik mengenai kendala yang dihadapi sehingga tidak membayar hak ASN dan dijelaskan kepada DPRD sebagai representasi rakyat, maka menurut saya masyarakat, dalam hal ini ASN akan memahami,” kata Nas.

Baca Juga :
Manchester City Terancam Didepak Dari Liga Champions

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Takalar, Sulaiman Rate, di ruang kerjanya, mengatakan, “Saya sangat sepakat dengan pernyataan akademisi tersebut, soal TPP agar semuanya jadi jelas.”

Bahkan, lanjut Sulaiman, bukan cuma TPP saja, tetapi juga soal tatanan pemerintahan saat ini sudah masuk dalam tahap memprihatinkan. Indikatornya sangat jelas, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mengeluarkan rekomandasi berkaitan dengan kebijakan bupati tentang mutasi, demosi, dan nonjob ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *