Mantan Ketua LBH Makassar, yang akrab disapa Nas, ini juga menjelaskan, “DPRD punya wewenang pengawasan/kontrol sehingga harus tegas mengambil sikap sampai ada kejelasan soal TPP ini. Kalau sekiranya ada penyimpangan, DPRD punya wewenang mencabut dukungan kepada bupati sekaligus lakukan mosi tidak percaya sebagai langkah politik, seraya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, sekiranya menemukan penyelewangan, perlu dilakukan penyelidikan dan penyedikan.”
Baca Juga :
Di Mali, Gegara Gembala Perdana Menteri Mengundurkan Diri
Nas yang kini menjadi penesehat Peradi Sulsel mengatakan, DPRD sebagai representasi masyarakat tidak boleh menunggu karena ada tiga fungsi yang melekat padanya. Harus proaktif, fungsi ini memberi energi dan kekuatan yang melekat padanya sebagai wakil rakyat untuk menindak.
“Saya berteman dengan Syamsari, tetapi saat dia naik jadi bupati, kita semua wajib mengontrol, supaya rakyat selamat dan bupatinya pun selamat. Ini bentuk pembelaan dini terhadap bupati dan rakyat disana,” kata Nas.