BERITA TERKINIRAGAM INFO

DPRD Takalar Anulir Pemecatan Perangkat Desa Kale Ko’mara

×

DPRD Takalar Anulir Pemecatan Perangkat Desa Kale Ko’mara

Sebarkan artikel ini

Setelah mendengar Ruslin membacakan Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa kale Ko’mara, Hardianto secara tegas menolak semua alasan yang tercantum dalam SP tersebut dan mengaku hingga dia hadir dalam rapat dengar pendapat yang sedang berlangsung, surat peringatan yang dibacakan oleh Camat tidak pernah dia lihat. Apalagi, membaca isi peringatan atas kesalahan yang dituduhkan kepadanya.

Usai mendengarkan penjelasan Camat Polut dan Kades Kale Ko’mara serta pembelaan Hardianto, Pimpinan Rapat Nurdin HS mengatakan, “Setelah mendengar alasan Baharuddin dan surat peringatan yang dibacakan Ruslin Kr Leo, tidak ditemukan alasan kuat pemecatan terhadap perangkat desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa.”

Berita Terkait :
DPRD Minta Bupati Takalar Tepati Janji Soal Perangkat Desa Sampulungan

Sementara itu, legislator Andi Edwin Parawansyah Kr Lomba, mengatakan, “Kalau merujuk pada Permendagri, maka kita tidak menemukan alasan pembenar perihal pemecatan terhadap Hardianto.”

Menurut lelaki yang akrab disapa Edwin ini, pada Pasal 5, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; atas permintaan sendiri; dan diberhentikan.

Tinggalkan Balasan