Suasana Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi I Gedung DPRD Takalar, Sulawesi Selatan, membahas pemecatan Hardianto sebagai perangkat Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara. (Foto : M Said Welikin/MAKASSARCHANNELCOM).
MAKASSARCHANNEL.COM – Ketua Komisi I DPRD Takalar, Nurdin HS, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerjanya dari eksekutif membahas pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Baharuddin, terhadap salah
satu perangkat desa bernama Hardianto.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I Gedung DPRD Takalar, Kamis (11/2/2021), itu dihadiri anggota Komisi I: Abd Haris Nassa, Bahar Bani, Ibrahim Lotteng, Andi Edwin Parawansyah Kr Lomba, dan Syarir Silla. Hadir pula Ketua DPRD Takalar M Darwis Sijaya.
Jajaran eksekutif hadir Asisten I Pemkab Takalar Andi Rijal, Kabag Pemerintahan Abd Salam Gau, Camat Polut Ruslin Kr Leo, serta Kepala Desa Kale Ko’mara Baharuddin dan perangkat desa yang dipecat, Hardianto.
Setelah membuka RDP secara resmi, Ketua Komisi I Nurdin HS mempersilakan Kades Kale Ko’mara Baharuddin menyampaikan alasannya sehingga Dia memecat Hardianto sebagai perangkat desa.
Berita Terkait :
Pemecatan Perangkat Desa Punaga Rugikan Negara, Ini Kata Anggota DPRD Takalar
Melengkapi penjelasan anak buahnya, Camat Polongbangkeng Utara Ruslin Kr Leo, mengaku sudah melaporkan soal pemecatan Hardianto sebagai perangkat desa itu kepada Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
“Awalnya, bupati tidak terima kalau ada perangkat desa yang dipecat. Tetapi setelah diperlihatkan Surat Peringatan Pertama (SPP) Nomor : 559/DKK/IV/2020, yang ditandatangani Baharuddin pada tanggal 17 April 2020, Bupati Syamsari Kitta pun memaklumi tindakan tersebut,” ungkap Ruslin Karaeng Leo.