Proses tersebut, kata dia, sudah sesuai undang-undang seperti kalimat rekomendasi Bawaslu yang menyatakan ‘Agar digelar PSL yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSL menurut undang-undang’.
“Itu sudah sesuai undang-undang, jadi salah kami di mana? Selain itu, kasus ini menurut kami tupoksinya administratif, seharusnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) dulu, tidak langsung ke polisi,” kata Eftiyani.
Baca Juga :
Heboh !!! Ketua DPP Partai Demokrat Serang SBY dan Hinca Panjaitan
Sehari sebelumnya, Komisioner KPU Sumatera Selatan menilai ada kejanggalan terkait penetapan status tersangka terhadap ketua dan empat Komisioner KPU Kota Palembang.
“Bawaslu mengusulkan PSL di 60 TPS, lalu diputuskan KPU Palembang 15 TPS, 45 sisanya tidak dilaksanakan karena memenuhi syarat, maka putusan itu sudah sesuai prosedur penyelenggaraan pemilu, jadi tidak ada niat menghilangkan hak suara,” ujar Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, usai diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus itu, Sabtu (15/6/2019).
Ia mengatakan PSL wajib dilaksanakan jika TPS bersangkutan mengusulkan diri. Namun, andai usulan itu datang dari rekomendasi Bawaslu, maka KPU Palembang hanya menjadikannya pertimbangan mengenai kelengkapan syarat. “Tidak ada kewajiban untuk diikuti,” kata Hepriyadi.
Dengan demikian pelaksanaan PSL sebetulnya bukan kehendak KPU sendiri, kata dia, sehingga unsur peradilan tidak cukup dan pihaknya akan membela Ketua serta Komisioner KPU Palembang dengan mengawal kasus tersebut.
“Ini namanya proses hukum dan kami hargai, tentu Polresta Palembang punya keyakinan melalui dua alat bukti, namun kami akan membela serta mendukung KPU Palembang,” ujarnya pula.