Sebagai tindak lanjut dari perbincangan awal dengan staf Dua Pilar Bangunutama bernama Syamsuddin itu, Kapitan Mare diminta mengirim dana sebesar Rp10 juta sebagai down payment untuk kerja sama tersebut.
“Syamsuddin meminta saya mengirim uang sebesar Rp10 juta sebagai DP. Saya pun transfer uang tersebut melalui Bank Danamon ke Nomor Rek: 3613343882 atas nama Syamsuddin,” kata Kapitan Mare.
Berita Tetkait :
Dana Rp30 M Diduga Masuk Kantong Pengelola King Paraja, Kantornya di Galesong Ditutup, Ini Kata Gassing Rappi
Karena merasa tertipu dengan kontrak yang tidak beres itu, Kapitan Mare sudah melaporkankan kasusnya ke Polsek Tamalanrea Makassar dengan Nomor: STP/ 165 /II / 2020 / Restabes Mks/ Polsek T.Rea.
Itu dilakukan, kata Kapitan Mare, karena sudah sembilan bulan berlalu sejak penandatanganan kontrak, semua yang dijanjikan Syamsuddin bersama menajemen PT Dua Pilar Bangunutama hanya bualan pepesan kosong.
“Yang paling menyakitkan adalah, waktu pemasangan umbul-umbul di lokasi proyek, saya terlibat. Bahkan turut membiayai yang pada akhirnya saya merasa ditipu. Saya akan bongkar siapa sesungguhnya mereka,” ancam Kapitan Mare.
Terpisah, Dewan Kehormatan Gapensi Takalar, Haji Muhlis Matu, melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/4/2020), berharap agar polisi membongkar tuntas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong ini.














