MAKASSARCHANNEL.COM – Kasus Ketua RW 06 Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Syamsir Zaini, yang ketahuan mencoblos di dua TPS berbeda saat Pemilu 2019 lalu, akhirnya masuk pengadilan.
Pengadilan Negeri Makassar telah menjadwalkan persidangan terdakwa, pada Selasa (2/7/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
“Sidang perdana terdakwa, hari Selasa depan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, Ulfadrian Mandalani, Minggu (30/6/2019).
Menurut Ulfa, berkas perkara terdakwa dilimpahkan ke pengadilan sejak beberapa lalu. Untuk proses sidang, Kejari Makassar telah menunjuk beberapa JPU yang bakal menangani selama persidangan berlangsung.
Baca Juga :
Gol Cantik Zulham Menangkan PSM Atas Madura United
Samsir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Perbuatan Syamsir dianggap memenuhi unsur dua alat bukti melakukan perbuatan pidana pemilu karena dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari 1 kali di satu TPS / TPSLN atau lebih. Ketua RW ini mencoblos dua kali di TPS berbeda yakni TPS 2 dan 6.
Itu ada bukti-buktinya. Untuk menguatkan dugaan itu ada foto dan video serta diperkuat oleh keterangan saksi A Idham Harun selaku ketua KPPS di TPS 2.