Camat Pendukung Jokowi Terancam Turun Pangkat

Mengingat saat ini, masa penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden, bawaslu terlebih dahulu melakukan investigasi/ penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN itu.

Apabila hasil kajian Bawaslu menyimpulkan adanya pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu meneruskan kepada pejabat pembina kepegawaian dan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai ranah kewenangan masing-masing.

Jika para camat terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, maka mereka terancam sanksi disiplin sedang atau berat dengan jenis sanksi sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :
Ini Pria Tajir Yang Diservis Vanessa Angel

Yaitu, Ayat (3) menyebutkan bahwa jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan dalam Ayat (4) menyebutkan bahwa Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *