Caleg “Penjual” ABG Jadi Tersangka

MAKASSARCHANNEL.COM – Polisi menetapkan Calon Legislatif (Caleg) Perindo beriniasial NH sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Selain NH yang berusia 36 tahun, pelanggannya yang berinisial RW juga ikut jadi tersangka.

Polisi menetapkan caleg germo itu sebagai tersangka karena sudah dinyatakan cukup alat bukti. NH terbukti mengelola dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks. Sedangkan RW, sang pria hidung belang, jadi tersangka karena diduga melanggar UU Perlindungan Anak.

“Sudah jadi tersangka, NH sama RW yang waktu pas penggerebekan dia lagi main sama anak di bawah umur itu,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga :
Inggris Dominasi Delapan Besar Liga Champions

Dikutip dari laman detik.com, Dadi mengungkapkan, polisi sudah mengintai tempat prostitusi berkedok salon itu selama dua minggu. Penyelidikan itu membuahkan hasil dengan ditemukannya beberapa alat bukti dan keterangan pelanggan ataupun pemilik salon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *