Dikatakan, dalam pembahasan KUA-PPAS terungkap bahwa kebijakan Anggaran Belanja belum berdasarkan prinsip money follow program. Bahkan, hampir seluruh program tidak jelas indikator kinerjanya.”
Andi Ellang yang saat ini menjabat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Takalar ini menambahkan, “Nyaris seluruh OPD diberi anggaran tidak mengacu kepada program prioritas, tetapi diberi penganggaran berdasar selera dan keinginan atasan. Sehingga beberapa OPD tidak dapat menganggarkan belanja wajib, seperti pembayaran rekening listrik. Bahkan ada yang hanya mampu menganggarkan pembayaran listrik selama dua bulan saja.”
Berita Terkait :
Telat Serahkan Dokumen KUA-PPAS, DPRD Takalar Surati Eksekutif
Dia mengatakan, “Dalam kondisi seperti ini, maka mau tidak mau, seluruh OPD hanya mampu menyusun anggaran berdasarkan sistem money follow function. Dan apa yang disampaikan oleh Bupati dalam Nota Pengantar Keuangan sangatlah teoritis dan sarat dengan kamuflase.”
Sementara itu Sekda Takalar M Arsyad Taba yang dikonfirmasi terkait skorsing Rapat Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021 itu, belum menjawab pesan yang dikirim media ini via whatsap, Rabu(16/12/2020).
Bupati Takalar Syamsari Kitta yang juga dihubungi melalui jejaring WhatsApp dan Telegram, Kamis (17/12/2020), juga belum merespon hingga berita ini ditayangkan, kendati pesan yang dikirim sudah tercontreng warna biru. (kin)














