MAKASSARCHANNEL.COM – Badan Kepegawaian Negara, BKN larang ASN pindah instansi lain dengan alasan pribadi dalam sepuluh tahun pengabdian.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut larangan itu untuk menjaga komitmen profesi dan integritas ASN atau PNS terhadap kesepakatan dengan negara.
Zudan menyebutkan aturan itu sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 59.
Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS.
“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegas Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).
PNS Bimbang
Zudan menyampaikan penegasan itu karena banyak PNS muda yang bimbang bekerja jauh dari keluarga dan kampung halaman.
Dia mengingatkan ASN muda untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas, menjaga integritas, dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Selain itu, ASN diimbau menghindari praktik korupsi dan nepotisme serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.
Dia juga minta Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko, dan mencoba hal baru, serta mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi. Namun, tetap sabar dan penuh syukur dengan apa yang dimiliki, termasuk sudah menjadi ASN,” tambah Zudan.
Bijak Bersosial Media
Mantan Pj Gubernur Sulsel itu mengingatkan juga pentingnya bijak bermedia sosial dan menjaga marwah profesi.
Ia berharap ASN muda dapat menjadi profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat, serta berkontribusi pada perubahan positif dalam birokrasi.
“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” tandas Zudan. (aka)