MAKASSARCHANNEL, MAKALE – Satuan Resmob Polres Tana Toraja membekuk pemuda AS, terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polisi membekuk AS, Selasa (24/5/2022) malam, di kediamannya, di Kelurahan Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad.
Saat ditangkap, AS tidak melakukan perlawanan. Ia dibawa ke Polres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan terkait tindakan asusila yang dilakukan terhadap anak berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad kepada media ini, Rabu (25/5/2022), mengatakan, “AS mencabuli korban, gadis berusia 15 tahun, di kamar kostnya.”
Berita Terkait :
Wabup Zadrak Tombeg Pimpin Apel Operasi Ketupat 2022 Di Mapolres Tana Toraja
Akibat perbuatan tersangka, korban yang baru berusia 15 tahun itu tidak bisa masuk sekolah.
Dari hasil interogasi, lanjut AKP Ahmad, AS mengakui perbuatannya terhadap korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS ditahan di Mapolres Tana Toraja. Dia akan dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (sar-yus)