MAKASSARCHANNEL.COM – Bagian Kepatuhan Internal Kantor Bea Cukai Makassar, Makbul, mengungkapkan, saat ini Provinsi Sulawesi Selatan masuk dalam zona merah peredaran rokok ilegal.
Hal ini disampaikan Makbul pada sosialisasi cukai rokok, rokok legal, dan Perda Rokok tahun 2020 tentang kawasan bebas rokok yang dilaksanakan Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Takalar, di Hotel Continent Centrepoint Panakkukang Makassar, Minggu (6/12/2020).
Perlu diketahui lanjut Makbul, “Pada saat pandemi Covid-19, pendapatan negara dari cukai rokok melonjak, sementara pendapatan negara dari bidang lain menurun, olehnya itu perlu kerja sama semua pihak untuk memastikan tidak adalagi rokok ilegal, sehingga semuanya dikenakan Cukai.”
“Dan cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan Undang-undang. Cukai bersifat selektif dan diskriminatif. Tidak semua barang dapat dikenakan cukai. Barang harus memenuhi kriteria tertentu,” katanya.
Pengenaan cukai, kata Makbul, dapat dibedakan berdasarkan tujuan pemungutan dan secara umum bertujuan untuk pengendalian dan penerimaan negara.”
Berita Terkait :
Butuh Komitmen Pemerintah Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok
Dikatakan, penerimaan adalah ekses dari pengendalian. Dan penerimaan dapat digunakan untuk tujuan umum Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dapat juga digunakan untuk menanggulangi dampak negatif (earmarking) barang yang kena cukai itu.
“Ada empat kriteria barang kena cukai. Pertama, menimbulkan dampak negatif. Kedua, konsumsi perlu dikendalikan. Ketiga, peredaran perlu diawasi, dan keempat, pembebanan demi keadilan dan keseimbangan,” urai Makbul.
Atas kerja keras semua pihak, lanjut Makbul, kini, trend pengiriman barang ilegal bukan lagi melalui ekspedisi dan grosir, tetapi dari produsen langsung ke penjual. Sehingga sangat penting penjual selalu edukasi sehingga mengenal produk-produk rokok yang lumayan banyak.