Bawaslu Palopo Temukan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Palopo temukan pelanggaran netralitas ASN jelang Pilkada 2024 dan telah diproses sesuai aturan yang berlaku

MAKASSARCHANNEL, PALOPO – Badan pengawas pemilihan umum, Bawaslu Palopo temukan pelanggaran netralitas ASN jelang Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi,mengatakan, melakukan pencegahan dan pengawasan terkhusus netralitas ASN dan pihak-pihak yang harus netral dalam pelaksanaan Pilkada.

Dari pengawasan terkait netralitas ASN tersebut, pihak Bawaslu Palopo temukan tiga kasus pelanggaran netralitas.

Terkait temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu Palopo telah menindaklanjuti kasus pelanggaran netralitas tersebut.

“Saat ini kami memproses ketiga kasus pelanggaran ASN tersebut dengan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” kata Haerana, Jumat (31/5/2024).

Berpihak Kepada Parpol

Pelanggaran Aparat Sipil Negara yang terjadi itu menurut Khaerana, adalah memperlihatkan keberpihakan kepada partai politik.

Jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu.

Menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan serta turut serta sebagai peserta kampanye Paslon.

Sementara, jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik meliputi membuat postingan dukungan kepada Paslon, likes/ comment/ share postingan Paslon tertentu, memasang spanduk dan menghadiri deklarasi paslon tertentu. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *